Beranda | Artikel
Akad-akad Investasi: Syirkah / Berserikat - Bagian ke-1 (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Senin, 17 Maret 2014

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Kajian fiqih kontemporer oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.

[sc:status-hal-yang-penting-diketahui-setiap-pengusaha-muslim-ustadz-erwandi-tarmizi-2014]

Ringkasan Kajian Fiqih Kontemporer dari Kitab “Hal yang Penting Diketahui setiap Pengusaha Muslim”: Akad-akad Investasi (العقود للاستثمار)

Syirkah / Berserikat (شركة) – Bagian ke-1

Kembali kita melanjutkan pembahasan dari kitab Ma La Yas’ut Tajira Jahluh (ما لا يسع التاجر جهله), yaitu yang berarti kitab “Hal-hal yang Penting Diketahui setiap Para Pengusaha / Pedagang“. Yang sebelumnya, telah kita jelaskan jual-beli yang dilarang oleh syariat, dan telah selesai kita membahasnya. Kemudian al-mu’allif menjelaskan beberapa bentuk “العقود للاستثمار“, yaitu akad-akad investasi atau akad-akad mengembangkan harta.

Ada beberapa bentuk akad yang bisa digunakan sebagai istitsmar, yaitu untuk mengembangkan atau menginvestasikan harta, ada banyak jenis akad. Di antaranya: asy-syirkah, al-mudhorobah, al-musaqoh, al-muzaro’ah, dan al-bai’, maka akan kita bahas pada pertemuan ini tentang syarikah, atau dalam bahasa Indonesia adalah berserikat.

Mari kita simak lebih lanjut pembahasan fiqih mu’amalah bersama Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dari pembahasan kitab Hal yang Penting Diketahui setiap Pengusaha Muslim, silakan download kajiannya sekarang juga.

Download Kajian Fiqih Kontemporer: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi – Akad-akad Investasi: Syirkah / Berserikat (Bagian ke-1)

Mari kita share kajian ini ke Facebook, Twitter, dan Google+. Jazakumullahu khoiron.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/5807-akad-akad-investasi-syirkah-berserikat-bagian-ke-1-ustadz-dr-erwandi-tarmizi-ma/